Nama : Ulil Amri
Nim :08620069
A.
SEJARAH BIOETIKA
Bioetika
merupakan kata dan konsep. Kata ini kita terima dari tahun 1970 saat pertama
kali digunakan oleh Van R. Potter dalam bukunya Bioethics: A Bridge to the
Future, namun sebagai konsep sudah ada sejak ribuan tahun yang lalu
sebagai warisan kemanusiaan. Warisan ini dapat dilihat di semua kebudayaan dan
agama, dan dalam tulisan-tulisan kuno dari seantero dunia. Kita menurut
kenyataannya tidak dapat menelusur asalnya bioetika ke awalnya, karena hubungsan
antara manusia dalam masyarakatnya, dalam komunitas biologi, dan dengan alam
dan Tuhan, dibentuk pada tahap lebih awal dari yang sejarah dapat
memberitahukan kepada kita.
Ada sekurangnya tiga cara melihat
bioetika:
1. Bioetika
deskriptif ialah
pengamatan dan penafsiran deskriptif cara orang memandang kehidupan, interaksi
moral dan tanggungjawab dengan organisme hidup dalam kehidupan mereka.
2. Bioetika
preskriptif memberitahu
atau berusaha mengatakan pada orang lain apa yang baik atau jelek secara etika,
dan apa prinsip-pinsip yang paling penting dalam membuat keputusan-keputusan
seperti itu. Ini dapat juga dikatakan bahwa seseorang atau sesuatu mempunyai
hak, dan orang lain mempunyai kewajiban terhadap hak ini.
3. Bioetika
interaktif ialah
diskusi dan debat mengenai butir 1 dan 2 di atas antara orang, kelompok dalam
masyarakat, dan komunitas.
Bioetika berasal dari kata ‘bios’ yang berarti hidup
atau segala sesuatu yang
menyangkut kehidupan, dan kata ‘ethicos’ yang berhubungan dengan etika atau
moral. Pada awalnya bioetika dikemukakan oleh V.P Potter, munculnya konsep
ini dilatarbelakangi oleh adanya masalah-masalah yang timbul dari kecerobohan
manusia seperti polusi lingkungan yang berkembang cepat, sehingga
menyebabkan lingkungan bumi beserta sistem ekologinya berada dalam bahaya.
Masalah lingkungan ini mengancam kelestarian manusia di muka bumi. Pada
saat itu bioetika merupakan ilmu untuk mempertahankan hidup dalam
mengatasi kepunahan lingkungan dan mengatasi kepunahan manusia.
menyangkut kehidupan, dan kata ‘ethicos’ yang berhubungan dengan etika atau
moral. Pada awalnya bioetika dikemukakan oleh V.P Potter, munculnya konsep
ini dilatarbelakangi oleh adanya masalah-masalah yang timbul dari kecerobohan
manusia seperti polusi lingkungan yang berkembang cepat, sehingga
menyebabkan lingkungan bumi beserta sistem ekologinya berada dalam bahaya.
Masalah lingkungan ini mengancam kelestarian manusia di muka bumi. Pada
saat itu bioetika merupakan ilmu untuk mempertahankan hidup dalam
mengatasi kepunahan lingkungan dan mengatasi kepunahan manusia.
Dalam perkembangannya bioetika cenderung mengarah pada
penanganan issu-
issu tentang nilai-nilai dan etika yang timbul karena perkembangan ilmu dan
teknologi serta biomedis yang cepat selama 15 tahun terakhir. Misalnya di
bidang medis, bioetika hanya mengarah pada ketentuan atau kode-kode tentang
hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan dalam tindakan medis seperti
seperti transplantasi, kloning, aborsi, bayi tabung dan lain-lain. Jadi pengertian
bioetika di atas berbeda dengan konsep awal yang diperkenalkan oleh Potter,
yaitu etika yang diterapkan dalam menghadapi masalah-masalah lingkungan.
issu tentang nilai-nilai dan etika yang timbul karena perkembangan ilmu dan
teknologi serta biomedis yang cepat selama 15 tahun terakhir. Misalnya di
bidang medis, bioetika hanya mengarah pada ketentuan atau kode-kode tentang
hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan dalam tindakan medis seperti
seperti transplantasi, kloning, aborsi, bayi tabung dan lain-lain. Jadi pengertian
bioetika di atas berbeda dengan konsep awal yang diperkenalkan oleh Potter,
yaitu etika yang diterapkan dalam menghadapi masalah-masalah lingkungan.
B.
DEFINISI BIOETIKA
Bioetika adalah studi
interdisiplin tentang masalah-masalah yang ditimbulkan
oleh perkembangan biologi dan kedokteran, baik dalam skala mikro, serta
dampaknya pada masyarakat sistem nilai kini dan di masa yang akan datang.
(Abel, 1997)
oleh perkembangan biologi dan kedokteran, baik dalam skala mikro, serta
dampaknya pada masyarakat sistem nilai kini dan di masa yang akan datang.
(Abel, 1997)
Bioetika
adalah studi disiplin yang berkaitan dengan moralitas pelayanan
kesehatan, yang menyangkut dokter, pasien, institusi pelayanan kesehatan, dan
kebijakan pelayanan kesehatan. (McCullough, 199.Kaidah dasar (prinsip) Etika / Bioetik adalah aksioma yang mempermudah penalaran etik. Prinsip-prinsip itu harus spesifik. Pada praktiknya, satu prinsip dapat dibersamakan dengan prinsip yang lain. Tetapi pada beberapa kasus, karena kondisi berbeda, satu prinsip menjadi lebih penting dan sah untuk digunakan dengan mengorbankan prinsip yang lain disebut sebagai ceteris paribus.
kesehatan, yang menyangkut dokter, pasien, institusi pelayanan kesehatan, dan
kebijakan pelayanan kesehatan. (McCullough, 199.Kaidah dasar (prinsip) Etika / Bioetik adalah aksioma yang mempermudah penalaran etik. Prinsip-prinsip itu harus spesifik. Pada praktiknya, satu prinsip dapat dibersamakan dengan prinsip yang lain. Tetapi pada beberapa kasus, karena kondisi berbeda, satu prinsip menjadi lebih penting dan sah untuk digunakan dengan mengorbankan prinsip yang lain disebut sebagai ceteris paribus.
C.
PERAN BIOETIKA
Menghormati martabat manusia (respect for patient’s decision/autonomy).
Menghormati martabat manusia. Pertama, setiap individu (pasien) harus
diperlakukan sebagai manusia yang memiliki otonomi (hak untuk menentukan nasib
diri sendiri), dan kedua, setiap manusia yang otonominya berkurang atau hilang
perlu mendapatkan perlindungan.
1. Pandangan Kant : otonomi kehendak = otonomi moral yakni : kebebasan
bertindak, memutuskan (memilih) dan menentukan diri sendiri sesuai dengan
kesadaran terbaik bagi dirinya yang ditentukan sendiri tanpa hambatan, paksaan
atau campur-tangan pihak luar (heteronomi), suatu motivasi dari dalam berdasar prinsip
rasional atau self-legislation dari manusia.
2. Pandangan J. Stuart Mill : otonomi tindakan/pemikiran = otonomi
individu, yakni kemampuan melakukan pemikiran dan tindakan (merealisasikan
keputusan dan kemampuan melaksanakannya), hak penentuan diri dari sisi pandang
pribadi.
A. Menghendaki, menyetujui, membenarkan, mendukung, membela, membiarkan
pasien demi dirinya sendiri = otonom (sebagai mahluk bermartabat).
B. Kaidah ikutannya ialah : Tell the truth, hormatilah hak privasi liyan,
lindungi informasi konfidensial, mintalah consent untuk intervensi diri pasien;
bila ditanya, bantulah membuat keputusan penting.
C. Erat terkait dengan doktrin informed-consent, kompetensi (termasuk untuk
kepentingan peradilan), penggunaan teknologi baru, dampak yang dimaksudkan (intended)
atau dampak tak laik-bayang (foreseen effects), letting die.
Beneficence:
Berbuat baik (beneficence). Selain
menghormati martabat manusia, dokter juga harus mengusahakan agar pasien yang
dirawatnya terjaga keadaan kesehatannya (patient welfare). Pengertian ”berbuat
baik” diartikan bersikap ramah atau menolong, lebih dari sekedar memenuhi.
General beneficence:
melindungi & mempertahankan hak yang
lain mencegah terjadi kerugian pada yang lain,
menghilangkan kondisi penyebab kerugian pada yang lain.
Specific beneficence:
Seperti contoh, menolong orang cacat,
menyelamatkan orang dari bahaya.
Mengutamakan kepentingan pasien:
• Memandang pasien/keluarga/sesuatu tak
hanya sejauh menguntungkan dokter/rumah
• Maksimalisasi akibat baik (termasuk
jumlahnya > akibat-buruk)
• Menjamin nilai pokok : “apa saja yang
ada, pantas (elok) kita bersikap baik
Non-Maleficence:
Tidak berbuat yang merugikan
(non-maleficence). Praktik Kedokteran haruslah memilih pengobatan yang paling
kecil risikonya dan paling besar manfaatnya. Pernyataan kuno:
above all, do no harm, tetap berlaku dan
harus diikuti. Sisi komplementer beneficence dari sudut pandang pasien, seperti
:
A. Tidak boleh berbuat jahat (evil) atau membuat derita (harm) pasien
B. Minimalisasi akibat buruk
C. Kewajiban dokter untuk menganut ini berdasarkan hal-hal :
D. Pasien dalam keadaan amat berbahaya atau berisiko hilangnya sesuatu yang
penting
E. Dokter sanggup mencegah bahaya atau kehilangan tersebut
F. Tindakan kedokteran tadi terbukti efektif
G. Manfaat bagi pasien > kerugian dokter (hanya mengalami risiko
minimal).
Justice:
Keadilan (justice). Perbedaan kedudukan
sosial, tingkat ekonomi, pandangan politik, agama dan faham kepercayaan,
kebangsaan dan kewarganegaraan, status perkawinan, serta perbedaan jender tidak
boleh dan tidak dapat mengubah sikap dokter terhadap pasiennya. Tidak ada
pertimbangan lain selain kesehatan pasien yang menjadi perhatian utama dokter.
• Treat similar cases in a similar way =
justice within morality.
• Memberi perlakuan sama untuk setiap orang
(keadilan sebagai fairness) yakni :
A. Memberi sumbangan relatif sama terhadap kebahagiaan diukur dari
kebutuhan mereka (kesamaan sumbangan
sesuai kebutuhan pasien yang memerlukan/membahagiakannya)
B. Menuntut pengorbanan relatif sama, diukur dengan kemampuan mereka
(kesamaan beban sesuai dengan kemampuan pasien).
Contoh-contoh Kasus:
Otonomi:
Seorang pria umur 24 tahun mengalami kecelakaan dan karena insiden itu
pria tersebut kehilangan cukup banyak darah, lalu pria tersebut di bawa ke UGD
Rumah Sakit terdekat. Dokter yang menangani pasien itu lalu menghubungi
keluarga pasien untuk meminta ijin transfusi darah, namun keluarga tersebut
memiliki suatu faham tersendiri bahwa transfusi darah itu hukumnya haram, namun
dilain pihak dokter tetap baerusaha memberikan informasi mengenai resiko yang
akan dialami jika tidaka di lakukan transfusi darah namun pihak keluarga tetap
tidak setuju.
Non-Maleficence:
Seorang wanita berumur 50 tahun menderita
penyakit kanker payudara terminal dengan metastase yang telah
resisten terhadap tindakan kemoterapi dan radiasi. Wanita tersebut mengalami
nyeri tulang yang hebat dimana sudah tidak dapat lagi diatasi dengan
pemberian dosis morphin intravena. Hal itu ditunjukkan dengan adanya rintihan
ketika istirahat dan nyeri bertambah hebat saat wanita itu mengubah posisinya.
Walapun klien tampak bisa tidur namun ia sering meminta diberikan obat
analgesik, dan keluarganya pun meminta untuk dilakukan penambahan dosis
pemberian obat analgesik. Saat dilakukan diskusi perawat disimpulkan bahwa
penambahan obat analgesic dapat mempercepat kematian klien.
Justice:
Seorang pasien yang umurnya 24 tahun telah
datang ke tempat praktek Dokter Rena. Dia mengalami keluhan deman panas dan
sakit perut. Pada waktu yang sama telah datang seorang lagi pasien dengan
keluhan nyeri ulu hati. Tanpa mengambil nombor antre, pasien keduanya telah
memotong nombor antre pasien pertama sebentar tadi. Doktor Rena telah bertindak
tegas dan bijak dengan menyatakan bahawa seharusnya pasien tersebut mengamalkan
budaya antre. Doktor Rena tetap merawat pasien pertamanya dan menyuruh pasien
kedua tadi tunggu sebentar di ruang administrasi.
Beneficence:
Seorang ibu telah datang ke ruangan praktek
Dokter Evan. Ibu tadi mengeluh dia menghidapi penyakit diare. Setelah
pemeriksaan dilakukan, dokter Evan telah menasihatkan ibu tadi untuk banyakkan
istirahat, serta banyak minum air putih. Ibu tadi juga telah dinasihatkan agar
tidak memakan makanan gorengan yang dijual di jalanan kerna dikuatiri tercemar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar