Kamis, 29 Desember 2011

SEJARAH BIOETIKA


Nama : Ulil Amri
Nim     :08620069
A.    SEJARAH BIOETIKA
Bioetika merupakan kata dan konsep. Kata ini kita terima dari tahun 1970 saat pertama kali digunakan oleh Van R. Potter dalam bukunya Bioethics: A Bridge to the Future, namun  sebagai konsep sudah ada sejak ribuan tahun yang lalu sebagai warisan kemanusiaan. Warisan ini dapat dilihat di semua kebudayaan dan agama, dan  dalam tulisan-tulisan kuno dari seantero dunia. Kita menurut kenyataannya tidak dapat menelusur asalnya bioetika ke awalnya, karena hubungsan antara manusia dalam masyarakatnya, dalam komunitas biologi, dan dengan alam dan Tuhan, dibentuk pada tahap lebih awal dari yang sejarah dapat memberitahukan kepada kita.
Ada sekurangnya tiga cara melihat bioetika:
1.    Bioetika deskriptif ialah pengamatan dan penafsiran deskriptif cara orang memandang kehidupan, interaksi moral dan tanggungjawab dengan organisme hidup dalam kehidupan mereka.
2.    Bioetika preskriptif memberitahu atau berusaha mengatakan pada orang lain apa yang baik atau jelek secara etika, dan apa prinsip-pinsip yang paling penting dalam membuat keputusan-keputusan seperti itu. Ini dapat juga dikatakan bahwa seseorang atau sesuatu mempunyai hak, dan orang lain mempunyai kewajiban terhadap hak ini.
3.    Bioetika interaktif ialah diskusi dan debat mengenai butir 1 dan 2 di atas antara orang, kelompok dalam masyarakat, dan komunitas.
Bioetika berasal dari kata ‘bios’ yang berarti hidup atau segala sesuatu yang
menyangkut kehidupan, dan kata ‘ethicos’ yang berhubungan dengan etika atau
moral. Pada awalnya bioetika dikemukakan oleh V.P Potter, munculnya konsep
ini dilatarbelakangi oleh adanya masalah-masalah yang timbul dari kecerobohan
manusia seperti polusi lingkungan yang berkembang cepat, sehingga
menyebabkan lingkungan bumi beserta sistem ekologinya berada dalam bahaya.
Masalah lingkungan ini mengancam kelestarian manusia di muka bumi. Pada
saat itu bioetika merupakan ilmu untuk mempertahankan hidup dalam
mengatasi kepunahan lingkungan dan mengatasi kepunahan manusia.
Dalam perkembangannya bioetika cenderung mengarah pada penanganan issu-
issu tentang nilai-nilai dan etika yang timbul karena perkembangan ilmu dan
teknologi serta biomedis yang cepat selama 15 tahun terakhir. Misalnya di
bidang medis, bioetika hanya mengarah pada ketentuan atau kode-kode tentang
hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan dalam tindakan medis seperti
seperti transplantasi, kloning, aborsi, bayi tabung dan lain-lain. Jadi pengertian
bioetika di atas berbeda dengan konsep awal yang diperkenalkan oleh Potter,
yaitu etika yang diterapkan dalam menghadapi masalah-masalah lingkungan.

B.     DEFINISI BIOETIKA
Bioetika adalah studi interdisiplin tentang masalah-masalah yang ditimbulkan
oleh perkembangan biologi dan kedokteran, baik dalam skala mikro, serta
dampaknya pada masyarakat sistem nilai kini dan di masa yang akan datang.
(Abel, 1997)
Bioetika adalah studi disiplin yang berkaitan dengan moralitas pelayanan
kesehatan, yang menyangkut dokter, pasien, institusi pelayanan kesehatan, dan
kebijakan pelayanan kesehatan. (McCullough, 199.Kaidah dasar (prinsip) Etika / Bioetik adalah aksioma yang mempermudah penalaran etik. Prinsip-prinsip itu harus spesifik. Pada praktiknya, satu prinsip dapat dibersamakan dengan prinsip yang lain. Tetapi pada beberapa kasus, karena kondisi berbeda, satu prinsip menjadi lebih penting dan sah untuk digunakan dengan mengorbankan prinsip yang lain disebut sebagai ceteris paribus.
C.    PERAN BIOETIKA
Menghormati martabat manusia (respect for patient’s decision/autonomy). Menghormati martabat manusia. Pertama, setiap individu (pasien) harus diperlakukan sebagai manusia yang memiliki otonomi (hak untuk menentukan nasib diri sendiri), dan kedua, setiap manusia yang otonominya berkurang atau hilang perlu mendapatkan perlindungan.
1.    Pandangan Kant : otonomi kehendak = otonomi moral yakni : kebebasan bertindak, memutuskan (memilih) dan menentukan diri sendiri sesuai dengan kesadaran terbaik bagi dirinya yang ditentukan sendiri tanpa hambatan, paksaan atau campur-tangan pihak luar (heteronomi), suatu motivasi dari dalam berdasar prinsip rasional atau self-legislation dari manusia.
2.    Pandangan J. Stuart Mill : otonomi tindakan/pemikiran = otonomi individu, yakni kemampuan melakukan pemikiran dan tindakan (merealisasikan keputusan dan kemampuan melaksanakannya), hak penentuan diri dari sisi pandang pribadi.

A.    Menghendaki, menyetujui, membenarkan, mendukung, membela, membiarkan pasien demi dirinya sendiri = otonom (sebagai mahluk bermartabat).
B.     Kaidah ikutannya ialah : Tell the truth, hormatilah hak privasi liyan, lindungi informasi konfidensial, mintalah consent untuk intervensi diri pasien; bila ditanya, bantulah membuat keputusan penting.
C.     Erat terkait dengan doktrin informed-consent, kompetensi (termasuk untuk kepentingan peradilan), penggunaan teknologi baru, dampak yang dimaksudkan (intended) atau dampak tak laik-bayang (foreseen effects), letting die.
Beneficence:
Berbuat baik (beneficence). Selain menghormati martabat manusia, dokter juga harus mengusahakan agar pasien yang dirawatnya terjaga keadaan kesehatannya (patient welfare). Pengertian ”berbuat baik” diartikan bersikap ramah atau menolong, lebih dari sekedar memenuhi.
General beneficence:
melindungi & mempertahankan hak yang lain mencegah terjadi kerugian pada yang lain,  menghilangkan kondisi penyebab kerugian pada yang lain.
Specific beneficence:
Seperti contoh, menolong orang cacat, menyelamatkan orang dari bahaya.  Mengutamakan kepentingan pasien:
• Memandang pasien/keluarga/sesuatu tak hanya sejauh menguntungkan dokter/rumah
• Maksimalisasi akibat baik (termasuk jumlahnya > akibat-buruk)
• Menjamin nilai pokok : “apa saja yang ada, pantas (elok) kita bersikap baik
Non-Maleficence:
Tidak berbuat yang merugikan (non-maleficence). Praktik Kedokteran haruslah memilih pengobatan yang paling kecil risikonya dan paling besar manfaatnya. Pernyataan kuno:
above all, do no harm, tetap berlaku dan harus diikuti. Sisi komplementer beneficence dari sudut pandang pasien, seperti :
A.  Tidak boleh berbuat jahat (evil) atau membuat derita (harm) pasien
B.  Minimalisasi akibat buruk
C.  Kewajiban dokter untuk menganut ini berdasarkan hal-hal :
D.  Pasien dalam keadaan amat berbahaya atau berisiko hilangnya sesuatu yang penting
E.   Dokter sanggup mencegah bahaya atau kehilangan tersebut
F.   Tindakan kedokteran tadi terbukti efektif
G.  Manfaat bagi pasien > kerugian dokter (hanya mengalami risiko minimal).
Justice:
Keadilan (justice). Perbedaan kedudukan sosial, tingkat ekonomi, pandangan politik, agama dan faham kepercayaan, kebangsaan dan kewarganegaraan, status perkawinan, serta perbedaan jender tidak boleh dan tidak dapat mengubah sikap dokter terhadap pasiennya. Tidak ada pertimbangan lain selain kesehatan pasien yang menjadi perhatian utama dokter.
• Treat similar cases in a similar way = justice within morality.
• Memberi perlakuan sama untuk setiap orang (keadilan sebagai fairness) yakni :
A.  Memberi sumbangan relatif sama terhadap kebahagiaan diukur dari kebutuhan mereka    (kesamaan sumbangan sesuai kebutuhan pasien yang memerlukan/membahagiakannya)
B.  Menuntut pengorbanan relatif sama, diukur dengan kemampuan mereka (kesamaan beban sesuai dengan kemampuan pasien).
Contoh-contoh Kasus:
Otonomi:
Seorang pria umur 24 tahun mengalami kecelakaan dan karena insiden itu pria tersebut kehilangan cukup banyak darah, lalu pria tersebut di bawa ke UGD Rumah Sakit terdekat. Dokter yang menangani pasien itu lalu menghubungi keluarga pasien untuk meminta ijin transfusi darah, namun keluarga tersebut memiliki suatu faham tersendiri bahwa transfusi darah itu hukumnya haram, namun dilain pihak dokter tetap baerusaha memberikan informasi mengenai resiko yang akan dialami jika tidaka di lakukan transfusi darah namun pihak keluarga tetap tidak setuju.
Non-Maleficence:
Seorang wanita berumur 50 tahun menderita penyakit kanker payudara terminal dengan metastase yang telah resisten terhadap tindakan kemoterapi dan radiasi. Wanita tersebut mengalami nyeri tulang yang hebat dimana sudah tidak dapat lagi diatasi dengan pemberian dosis morphin intravena. Hal itu ditunjukkan dengan adanya rintihan ketika istirahat dan nyeri bertambah hebat saat wanita itu mengubah posisinya. Walapun klien tampak bisa tidur namun ia sering meminta diberikan obat analgesik, dan keluarganya pun meminta untuk dilakukan penambahan dosis pemberian obat analgesik. Saat dilakukan diskusi perawat disimpulkan bahwa penambahan obat analgesic dapat mempercepat kematian klien.

Justice:
Seorang pasien yang umurnya 24 tahun telah datang ke tempat praktek Dokter Rena. Dia mengalami keluhan deman panas dan sakit perut. Pada waktu yang sama telah datang seorang lagi pasien dengan keluhan nyeri ulu hati. Tanpa mengambil nombor antre, pasien keduanya telah memotong nombor antre pasien pertama sebentar tadi. Doktor Rena telah bertindak tegas dan bijak dengan menyatakan bahawa seharusnya pasien tersebut mengamalkan budaya antre. Doktor Rena tetap merawat pasien pertamanya dan menyuruh pasien kedua tadi tunggu sebentar di ruang administrasi.
Beneficence:
Seorang ibu telah datang ke ruangan praktek Dokter Evan. Ibu tadi mengeluh dia menghidapi penyakit diare. Setelah pemeriksaan dilakukan, dokter Evan telah menasihatkan ibu tadi untuk banyakkan istirahat, serta banyak minum air putih. Ibu tadi juga telah dinasihatkan agar tidak memakan makanan gorengan yang dijual di jalanan kerna dikuatiri tercemar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar